SAK
ETAP yang merupakan kepanjangan dari Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas
Tanpa Akuntabilitas Publik ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia untuk
perusahaan kecil dan menengah. SAK ETAP ini dimaksudkan agar semua unit usaha
menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Standar
ETAP ini cukup sederhana dan pasti tidak akan menyulitkan bagi penggunanya.
Apabila SAK ETAP
ini telah berlaku efektif, maka lembaga keuangan seperti LPD tidak perlu
membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam
beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan
dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara
kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK ETAP yang hanya sekitar seratus
halaman dengan menyajikan 30 bab.
Sesuai dengan ruang lingkup SAK ETAP maka Standar ini
dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas
tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki
akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk
tujuan umum (general purpose financial
statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik
yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga
pemeringkat kredit.
Perlu pula diketahui bahwa Karakter
SAK-ETAP:
1.
Berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK-Umum
2.
Menggunakan historical cost
3.
Hanya mengatur transaksi umum yang terjadi pada ETAP
4.
Lebih sederhana
5.
Tidak berubah dalam beberapa tahun kedepan
SAK ETAP cocok digunakan oleh LPD. Dengan adanya penggunaan SAK ETAP pada LPD
maka LPD bisa menyusun laporan keuangannya sendiri dan laporan keuangan LPD
bisa diaudit (auditable) dan
mendapatkan opini audit, sehingga dapat menggunakan laporan keuangannya untuk
mendapatkan dana untuk pengembangan usaha. SAK ETAP lebih sederhana
dibandingkan dengan PSAK-IFRS karena SAK ETAP merupakan penyederhanaan dari SAK
Umum, sehingga lebih mudah dalam mengimplementasikannya dan bisa memberikan
informasi yang handal dalam pengujian laporan keuangan. Penggunaan SAK ETAP
pada LPD bisa menjadikan pelaporan keuangan LPD menjadi lebih transparan,
komprehensif, dan relevan. Selain itu dengan menggunakan SAK ETAP, LPD sebagai
usaha mikro bisa dibandingkan dengan usaha-usaha lainnya. LPD menggunakan dasar
pengakuan accrual basis yang merujuk
pada SAK ETAP.
LPD yang
merupakan singkatan dari Lembaga Perkreditan Desa merupakan badan usaha keuangan milik desa yang melaksanakan
kegiatan usaha di lingkungan desa dan untuk krama desa, di mana masyarakat adat setempat maupun di luar
desa adatnya dapat melakukan penyimpanan dana dan meminjam kredit pada Lembaga
Perkreditan Desa Adat. Tujuan pendirian sebuah LPD pada setiap desa adat,
berdasarkan penjelasan peraturan Daerah No.2/ 1988 dan No. 8 tahun 2002
mengenai Lembaga Peerkreditan Desa (LPD), adalah untuk mendukung pembangunan
ekonomi pedesaan melalui peningkatan kebiasaan menabung masyarakat desa dan
menyediakan kredit bagi usaha skala kecil, untuk menghapuskan bentuk–bentuk
eksploitasi dalam hubungan kredit, untuk menciptakan kesempatan yang setara
bagi kegiatan usaha pada tingkat desa, dan untuk meningkatkan tingkat
monetisasi di daerah pedesaan. LPD harus dapat mengadaptasi
perkembangan-perkembangan global. Sementara itu, SAK ETAP adalah standar
akuntansi keuangan yang juga sudah sesuai dengan perkembangan jaman di mana SAK
ETAP ini sudah merupakan penyederhanaan dari SAK Umum yang diharapkan
penggunaannya bisa mempermudah pembuatan laporan keuangan, sehingga SAK ETAP
ini sudah sesuai dengan LPD yang harus beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Setelah
menerapkan SAK ETAP banyak manfaat yang didapat,
diantaranya laba menjadi lebih stabil, pelaporan lebih transparan dan
berstandar Internasional. SAK
ETAP murah dari sisi biaya. SAK ETAP relatif konsisten, sehingga dengan
penggunaan SAK ETAP bagi LPD tidak perlu disusahkan oleh perubahan standar
akuntansi. Namun, kendala utama penerapan kebijakan ini terletak pada kualitas
SDM yang belum memadai. (Dari berbagai sumber)
1 komentar:
mbak minta sumbernya ini ya
Posting Komentar