Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Mungkinkah LPD Mengadopsi dan Mengadaptasi SAK ETAP ?

SAK ETAP yang merupakan kepanjangan dari Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia untuk perusahaan kecil dan menengah. SAK ETAP ini dimaksudkan agar semua unit usaha menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Standar ETAP ini cukup sederhana dan pasti tidak akan menyulitkan bagi penggunanya.
Apabila SAK ETAP ini telah berlaku efektif, maka lembaga keuangan seperti LPD tidak perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 bab.
Sesuai dengan ruang lingkup SAK ETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Perlu pula diketahui bahwa Karakter SAK-ETAP:
1.      Berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK-Umum
2.      Menggunakan historical cost
3.      Hanya mengatur transaksi umum yang terjadi pada ETAP
4.      Lebih sederhana
5.      Tidak berubah dalam beberapa tahun kedepan

SAK ETAP cocok digunakan oleh LPD. Dengan adanya penggunaan SAK ETAP pada LPD maka LPD bisa menyusun laporan keuangannya sendiri dan laporan keuangan LPD bisa diaudit (auditable) dan mendapatkan opini audit, sehingga dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan dana untuk pengembangan usaha. SAK ETAP lebih sederhana dibandingkan dengan PSAK-IFRS karena SAK ETAP merupakan penyederhanaan dari SAK Umum, sehingga lebih mudah dalam mengimplementasikannya dan bisa memberikan informasi yang handal dalam pengujian laporan keuangan. Penggunaan SAK ETAP pada LPD bisa menjadikan pelaporan keuangan LPD menjadi lebih transparan, komprehensif, dan relevan. Selain itu dengan menggunakan SAK ETAP, LPD sebagai usaha mikro bisa dibandingkan dengan usaha-usaha lainnya. LPD menggunakan dasar pengakuan accrual basis yang merujuk pada SAK ETAP.
LPD yang merupakan singkatan dari Lembaga Perkreditan Desa merupakan badan usaha keuangan milik desa yang melaksanakan kegiatan usaha di lingkungan desa dan untuk krama desa, di mana masyarakat adat setempat maupun di luar desa adatnya dapat melakukan penyimpanan dana dan meminjam kredit pada Lembaga Perkreditan Desa Adat. Tujuan pendirian sebuah LPD pada setiap desa adat, berdasarkan penjelasan peraturan Daerah No.2/ 1988 dan No. 8 tahun 2002 mengenai Lembaga Peerkreditan Desa (LPD), adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi pedesaan melalui peningkatan kebiasaan menabung masyarakat desa dan menyediakan kredit bagi usaha skala kecil, untuk menghapuskan bentuk–bentuk eksploitasi dalam hubungan kredit, untuk menciptakan kesempatan yang setara bagi kegiatan usaha pada tingkat desa, dan untuk meningkatkan tingkat monetisasi di daerah pedesaan. LPD harus dapat mengadaptasi perkembangan-perkembangan global. Sementara itu, SAK ETAP adalah standar akuntansi keuangan yang juga sudah sesuai dengan perkembangan jaman di mana SAK ETAP ini sudah merupakan penyederhanaan dari SAK Umum yang diharapkan penggunaannya bisa mempermudah pembuatan laporan keuangan, sehingga SAK ETAP ini sudah sesuai dengan LPD yang harus beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Setelah menerapkan SAK ETAP banyak manfaat yang didapat, diantaranya laba menjadi lebih stabil, pelaporan lebih transparan dan berstandar Internasional. SAK ETAP murah dari sisi biaya. SAK ETAP relatif konsisten, sehingga dengan penggunaan SAK ETAP bagi LPD tidak perlu disusahkan oleh perubahan standar akuntansi. Namun, kendala utama penerapan kebijakan ini terletak pada kualitas SDM yang belum memadai. (Dari berbagai sumber)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

mbak minta sumbernya ini ya

Posting Komentar